Baca Juga
Berbicara wakaf, selalu terngiang dengan kedua orangtua yang
berjuang membangun fasilitas pendidikan di atas tanah wakaf bersama. Kedua
orangtua bukanlah lahir dari keluarga kaya raya, atau untuk memiliki dua Yayasan,
bukanlah harus punya modal uang dengan nominal yang besar.
Setelah menikah, kedua orangtua yang sama-sama memiliki
kecintaan terhadap pendidikan dan Al-qur’an memang sudah mengabdikan dirinya
sebagai guru ngaji. Mulai dari rumah-ke-rumah, Majelis Ta’lim dan pengajian
anak-anak di petakan kontrakan, sampai akhirnya kerabat dan tetangga dekat
mulai tergerak untuk ikut andil membeli sebidang tanah dan rumah, akhirnya
tahun 1998 pengajian yang bermula dari petakan kontrakan itu menjadi sebuah
Yayasan, sampai di akhir 2019 sudah meluluskan ribuan anak TK dan usia 3 – 15
Tahun bisa baca tulis Alqur’an.
Subhanallah, gerakan andil sebidang tanah itu punya manfaat
yang tidak terputus, walaupun saat ini Bapak sudah almarhum dan sebagian
pendiri serta wakif juga sudah tiada. Namun, ayat Al-quran terus berkumandang,
ada juga yang sudah menjadi guru, Dokter, insinyur dan profesi hebat lainnya. Ternyata wakaf begitu hebat
dan dahsyat, itu baru puluhan tahun, bagaimana wakaf sejak Jaman Rasulullah?.
ilustrasi gambar : darunnajah.com |
Sejarah Wakaf, Ternyata Sudah Mulai Disyariatkan Sejak Zaman Rasulullah SAW
Tuntutan Ibadah ummat Muslim dalam bentuk wujud
habblumminnnas atau solidaritas antar umat manusial, mulai dari zakat, sedekah,
ber-qurban, hingga Wakaf. Namun, mindset yang melekat dan rendahnya literasi
mengenai wakaf, mempengaruhi semakin tidak peduli, menunda-nunda, dan
menganggap tidak wajib salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, yaitu
berwakaf.
Kita selalu ingat pendidikan islam yang ditanamkan sejak
kecil mengenai 3 amalan yang tidak akan
terputus setelah meninggalkan dunia, yaitu do’a anak sholeh, ilmu yang
bermanfaat dan amal jariyah. Dimana letaknya Wakaf?, iya di amal jariyah.
Melalui dua Sahabat Rasulullah, Rasulullah sebenarnya sudah
memberikan edukasi mengenai penting dan manfaatnya wakaf. Tahukah kalian?
sejarah wakaf berawal dari Sayyidina Utsman bin Affan dan Sayyidina Umar Bin
Khatab yang mewakafkan sebidang tanahnya untuk dimanfaatkan dan dikelola yang
ditujukan untuk kepentingan umat.
Sebidang tanah di Khaibar milik Umar RA mulanya diajukan
untuk meminta petunjuk Rasulullah, lalu menurut hadist yang diriwayatkan Ibnu
Umar RA, Rasullulah memberikan arahan petunjuk, sebidang tanah tesebut hasilnya
tidak di-sedekahkan, tidak dijual, tidak dihibahkan dan tidak diwariskan, apapun
yang tumbuh di atasnya untuk disalurkan kepada kaum kerabat lainnya.
Kisah indahnya berwakaf juga dicontohkan oleh Ustman Bin
Affan, kala itu ketika Madinah mengalami
kekeringan dan kekurangan air bersih, satu-satunya sumur milik seorang Yahudi
yaitu sumur Raumah masih memiliki air bersih.
Dengan terpaksa, Penduduk Madinah harus mengantri dan membeli air bersih
dengan harga yang mahal.
Melihat kejadian tersebut, Rasulullah menyampaikan siapapun
yang membeli sumur tersebut dan
menyumbangkannya untuk umat maka akan dihapuskan segala dosanya. Lalu, Ustman
RA pun membeli sumur tersebut dan membebaskan siapapun mengambil air sumur
secara gratis. Selama 1500 tahun lamanya, tanah sumur tersebut masih
dimanfaatkan dengan dirubah pemanfaatannya oleh Nazhir, seperti peruntukan
kebun kurma, commercial estate, bahkan saat ini terdapat satu hotel berbintang
yang memiliki keuntungan 150 Milyar setiap tahunnya.
Kisah wakaf yang
diawali dengan Ustman RA dan memberikan nilai keuntungan sejak 1500 tahun lalu
hingga saat ini, merupakan salah satu contoh wakaf produktif, salah satu bukti
bahwa pemanfaatan tanah wakaf tidak hanya memiliki manfaat sosial namun secara
ekonomi memiliki keuntungan yang dapat dimanfaatkan kembali untuk kesejahteraan
masyarakat.
Masih Bingung Dengan Wakaf? dan Bagaimana sih Caranya Berwakaf?
Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf,
dikatakan sah jika wakaf dilakukan menurut syariah. Tujuan wakaf untuk
memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya yaitu untuk mewujudkan
potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan
untuk memanjukan kesejahtraan umum.
Kebetulan Yayasan
kedua orangtua memang sudah lama berdiri, namun belum mendapatkan sertifikat
wakaf yang sah dikeluarkan oleh Kementerian Agama, dan tentunya belum ada Nazir
bersertifikat, sedih rasanya baru mengetahui informasi wakaf belakangan ini. Seperti
tanah wakaf punya nilai yang tinggi secara ekonomi, maka itu, penting sekali
memiliki sertifikat untuk menjaga kebermanfaatannya, agar kedepannya tidak lagi
digugat oleh ahli waris pemberi wakaf atau wakif.
Syarat dan Tata Cara Wakaf Tanah
Harta benda yang diwakafkan terdapat dua jenis yaitu, wakaf
bergerak yang tidak habis dipakai
seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan dan sebagainya, lalu wakaf
tidak bergerak seperti hak atas tanah,
bagunan atau bagian bangunan yang bediri di atas tanah, tanaman dan
benda lain yang berkaitan dengan tanah.
Dikatakan sah, jika sesuai dilakukan berdasarkan 4 rukun wakaf yang harus terpenuhi, yaitu1. Ada Wakif (orang yang berwakaf)2. Ada harta benda yang diwakafkan, Maufuq3. Ada Nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai data benda dengan peruntukannya, Maufuq 'Alaih)4. Ada Ikrar Wakaf, Sighat Wakaf (pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan dan/atau tulisan kepada nazir untuk mewakafkan harta benda miliknya).
Perkembangan rukun wakaf, adapula syarat wakaf yang harus terpenuhi, yaitu
- Pemberi Wakaf harus sepenuhnya memiliki harta benda yang akan diwakafkan, berakal, cukup umur atau akil baligh, dan atas kehendak sendiri.
- Harta Benda yang akan diwakafkan tidak melekat dan harus kekal dzatnya, berarti ketika timbul manfaatnya dzat barang tidak rusak. Kepemilikannya sah dan diketahui kadar atau jumlahnya, ditujukan dengan terang dan jelas kepada siapa dan untuk apa diwakafkan.
- Penerima wakaf haruslah orang yang berhak memiliki sesuatu, maka tidak sah wakaf kepada hamba sahaya. Harus jelas peruntukannya untuk jumlah tertentu atau untuk kepentingan banyak orang
- Ikrar wakaf dinyatakan dengan jelas baik dengan lisan maupun tulisan, bersifat pasti dan direalisasikan segera.
- Peralihan hak terjadi pada saat ikrar wakaf oleh Wakif kepada Nadzir, dilakukan secara tunai dan tidak ada khiyar (pilihan) karena wakaf berarti memindahkan wakaf pada waktu itu.
Setelah mengikuti Literasi Zakat Wakaf dari Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, akhirnya baru sadar kalau begitu pentingnya sertifikat wakaf dimiliki oleh sebuah Yayasan yang berdiri diatas tanah wakaf. Kebetulan beberapa
waktu lalu sempat mengumpulkan beberapa
dokumen untuk mengurus sertifikat tanah wakaf Yayasan, lebih lengkapnya cara
wakaf tanah sebagai berikut,
1. Calon wakif datang ke KUA
Tanah dari yayasan merupakan kumpulan dari tanah wakaf yang
kala itu hanya berdasarkan bukti tertulis dari kelurahan dan tanah pribadi,
sebelumnya aku dan sekeluarga mengurus tanah tersebut menjadi atass nama
pribadi perorangan, tujannya untuk mempermudah proses sertifikat wakaf. Setelah
lengkap, lalu datang ke KUA membawa kelengkapan dokumen berupa identitas tanah
dan dokumen sah hak atas tanah.
2. Ikrar Wakaf
Ikar wakaf diucapkan oleh wakif kepada nazhir dengan saksi
Kepala KUA dan para penerima manfaat wakaf.
3. Mendapatkan Pengesahan
Setelah ikrar diucapkan, kepala KUA membuat akta ikrar wakaf
dan surat pengesahan, lalu salinan akta ikrar diberikan kepada wakif dan
Nazhir.
4. Pendaftaran Tanah Wakaf ke Badan Pertahanan Nasional (BPN)
Setelah mendapatkan salinan, selanjutnya Nazhir melakukan
pendaftaran atas tanah wakaf ke BPN dengan membawa Surat Pengantar Pendaftaran Tanah Wakaf dari Kepala KUA, Akta Ikrar Wakaf (AIW), dan Surat Pengesahan Nadzir.
Cara Berwakaf Melalui Digital itu Sangat Mudah
Berdasarkan data Badan Wakaf Indonesia, total luas tanah
wakaf di Indonesia mencapai 420ribu hektar, dengan potensi aset yang diperoleh
mencapai Rp 2.000 triliun per tahun.
Tercatat oleh data jumlah tanah wakaf Kemenang RI, total luas tanah wakaf di
Indonesia mencapai 49.628 hektare namun yang telah mendapatkan sertifikat hanya
61,97% dengan pemanfaatan paling banyak untuk Masjid dan Makam, sedikit sekali
digunakan untuk sektor produktif yang memberikan manfaat ekonomi kepada
masyarakat.
Tidak heran kenapa wakaf produktif sangat minim sekali,
karena kembali lagi mindset masyarakat yang menilai wakaf hanya untuk Masjid,
Makam, dan Madrasah. Tidah hanya itu, rendahnya literasi wakaf juga menyebabkan
pandangan masyarakat mengenai wakaf harus,
- Orang Kaya
- Nominalnya harus dalam jumlah besar dan dalam bentuk bangunan
- Tidak paham pemanfaatan tanah wakaf bisa lebih dari sekedari manfaat sosial
Padahal wakaf merupakan salah satu instrument untuk
membangun kehidupan sosial ekonomi umat islam, bayangkan saja kalau setiap desa
atau kampung punya aset tanah wakaf yang dimanfaatkan untuk pendidikan,
kesehatan, dan wakaf produktif seperti sawah, perkebunan, perternakan, bukankah
indah? Wakaf memiliki potensi menuntaskan kemiskinan, kelaparan, rendahnya
pendidikan, yang sebenarnya dalam termasuk dalam lingkup Pembangunan Berkelanjutan
atau Sustainable Development Program.
Wakaf tidak hanya dengan nominal besar, seperti sedekah namun
memiliki dampak ekonomi yang lebih luas, wakaf bisa diberikan dalam bentuk uang
yang disalurkan melalui pembayaran digital. Cara berwakaf melalui digital dapat
disalurkan melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (PWU), Lembaga Amil Zakat seperti Dompet Dhuafa, Badan Wakaf
Indonesia (BWI), yang sudah memiliki sertifikat Nazhir.
Untuk berwakaf tidak perlu menjadi kaya, dengan nominal Rp 1.000.000-, wakif sudah bisa memiliki sertifikat wakaf uang yang resmi dikeluarkan oleh PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) setelah resmi diucapkannya ikrar kepada Nazhir dengan dua orang saksi. Untuk infromasi lengkapnya, silahkan klik link Cara Wakaf Uang dengan Mudah ini.
Wakaf uang melalui Digital seperti Dompet Dhuafa misalnya, berdasarkan pengalaman dengan nominal Rp 20.000-, saja bisa ikut patungan beli satu kavling tanah yang nantinya diperuntukkan untuk perkebunan produktif seperti sayuran dan buah-buahan. Mau ikutan?.
Skema wakaf uang melalui pembayaran digital, seperti Dompet Dhuafa memiliki program pembangunan aset wakaf tanah berupa Masjid, pendidikan, Rumah Sakit, Pabrik, ataupun berupa tanah kavling yang dimanfaatkan untuk perkebunan. Seluruhnya dikelola oleh Nazhir, keuntungan yang diperoleh akan dikembalikan lagi untuk kepentingan umum.
Skema wakaf uang melalui pembayaran digital, seperti Dompet Dhuafa memiliki program pembangunan aset wakaf tanah berupa Masjid, pendidikan, Rumah Sakit, Pabrik, ataupun berupa tanah kavling yang dimanfaatkan untuk perkebunan. Seluruhnya dikelola oleh Nazhir, keuntungan yang diperoleh akan dikembalikan lagi untuk kepentingan umum.
Wakaf Uang ini menurut pandangan Ulama Madzhab Hanafi dan
Imam Syafi’i diperbolehkan, berwakaf uang dijadikan untuk modal usaha dengan
mudharabah atau mbudha’ah, seperti ditulis oleh Al-Mawarda dimana Imam Syafi’i
memperbolehkan wakaf uang berupa dinar dan dirham. Jadi, sah juga ya kalau
ingin berwakaf dengan nominal tertentu, bukan hanya berupa bangunan saja.
Wakaf Untuk Pembangunan Keberlanjutan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani dilansir dalam Kompas.com
mengatakan kalau dana sosial islam seperti wakaf dapat digunakan sebagai sumber
pendanaan inovatif untuk pembangunan berkelanjutan. Nyatanya memang, aset wakaf
tanah senilai 4,4 Miliar meter digunakan untuk sekolah, masjid, makam, dimana
letaknya berada di lokasi strategis.
Jika wakaf uang dimaksimalkan, lalu pemanfaatan wakaf tanah diperluas
peruntukannya untuk pemberdayaan sosial,
kesehatan , pendidikan, dan ekonomi, tentunya akan ikut membantu masyarakat.
Program Pembangunan Keberlanjutan ikut diimplementsikan melalui wakaf tanah ini,
seperti kebutuhan air bersih, pengentasan kemisikinan, memperbaiki kesehatan,
meningkatkan kualitas pendidikan, pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan
masyarakat.
Telisik lebih jauh mengenai wakaf tanah, sebenarnya sudah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu. Beberapa pemanfaatan wakaf tanah yang terus berjalan sampai saat ini memiliki dampak besar terhadap pembangunan dan perekonomian di Indonesia. Salah satu yang paling banyak ditemukan adalah pemanfaatan wakaf tanah untuk Pondok Pesantren.
Gontor merupakan Salah satu Pondok Pesantren terbesar di Indonesia yang telah lama berdiri diatas tanah wakaf sejak 90 tahun yang lalu, lulusan santri Gontor kini telah mendirikan pondok pesantren alumni yang tersebar luar di Indonesia. Tidak hanya itu, lulusan Gontor juga turut berkontribusi memajukan Indonesia melalui Sumber Daya Manusia yang unggul sesuai dengan profesi ahlinya masing-masing.
Jika dihitung luas tanah wakaf yang dimiliki Gontor, sebenarnya memiliki nilai aset ratusan triliun seperti Perusahaan yang memiliki Pemodal. Wakaf memang ibarat investasi, nilai asetnya cukup tinggi, namun tidak terdapat bagi hasil keuntungan bagi pemberi modal atau pemberi wakaf dalam hal berwakaf.
Pondok Pesantren Darunnajah, merupakan salah satu Pondok Pesantren Alumni Gontor yang kini juga tersebar luas di Indonesia, sama seperti Gontor, Pondok ini juga menggunakan sistem pemanfaatan tanah wakaf. Perkembangan teknologi yang semakin maju dan permintaan masyarakat yang semakin tinggi, Pondok ini sudah memulai memanfaatkan aset tanah wakaf menjadi lebih produktif.
Tidak hanya memiliki wakaf non produktif seperti fasilitas bangunan sekolah, Darunnajah juga memiliki unit usaha program pada area ekonomi produktif, seperti perkebunan kelapa, guesthouse, pertokoan dan sebagainya. Seluruh pengelolaannya juga memberdayakan masyarakat sekitar, hasil dari pertumbuhan ekonomi dikembalikan untuk ummat.
Kisah lain, Pondok Pesantren Tazakka yang berdiri diatas pemanfaatan tanah wakaf non produktif. Setelah pemilik lahan seluas 6,5 hektar perkebunan cengkeh yaitu kakeknya wafat, ahli waris mengubah atau mengalih fungsikan lahan non produktif karena nilai panennya kecil, menjadi sebuah Pondok Pesantren. Memang, tidak akan ada lagi panen cengkeh, namun ahli waris menanam benih sumber daya manusia yang unggul 10 sampai 50 tahun ke depan untuk menjadi pemimpin terbaik di Indonesia.
Pemanfaatan wakaf tanah juga memiliki potensi mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan taraf ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat. Contohnya program satu kavling lahan seluas 8 hektar atau 5 hektar berupa aset wakaf tanah yang diperuntukkan untuk tanaman sayuran, buah, dan peternakan. Program ini juga turut memberdayakan petani dan peternak sekitar lokasi kavling lahan, tidak hanya diberikan modal dan kail, tapi memperhatikan pembinaan dan pendampingan. Salah satu pemanfaatan wakaf tanah ini memiliki nilai lebih, karena hasil panen turut menghasilkan sumber ekonomi bagi masyarakat.
Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar, jika saja satu orang senang menunaikan ibadah wakaf, tentunya tidak akan lagi ditemukan kesulitan-kesulitan secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. Apalagi potensi wakaf di Indonesia sangat besar dengan aset tanah wakaf puluha hektare, jika terkelola dengan baik dan lebih produktif akan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Kemudahan berwakaf saat ini melalui Digital dengan pemahaman Wakaf yang tidak melulu berupa benda fisik, tentunya akan meningkatkan wakif baru dengan beragam usia, menerobos statement kalau wakaf harus di usia tua. Semakin banyaknya wakif, akan meningkatkan pembangunan di atas tanah wakaf yang peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat khususnya kaum dhuafa.
Telisik lebih jauh mengenai wakaf tanah, sebenarnya sudah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu. Beberapa pemanfaatan wakaf tanah yang terus berjalan sampai saat ini memiliki dampak besar terhadap pembangunan dan perekonomian di Indonesia. Salah satu yang paling banyak ditemukan adalah pemanfaatan wakaf tanah untuk Pondok Pesantren.
Gontor merupakan Salah satu Pondok Pesantren terbesar di Indonesia yang telah lama berdiri diatas tanah wakaf sejak 90 tahun yang lalu, lulusan santri Gontor kini telah mendirikan pondok pesantren alumni yang tersebar luar di Indonesia. Tidak hanya itu, lulusan Gontor juga turut berkontribusi memajukan Indonesia melalui Sumber Daya Manusia yang unggul sesuai dengan profesi ahlinya masing-masing.
Jika dihitung luas tanah wakaf yang dimiliki Gontor, sebenarnya memiliki nilai aset ratusan triliun seperti Perusahaan yang memiliki Pemodal. Wakaf memang ibarat investasi, nilai asetnya cukup tinggi, namun tidak terdapat bagi hasil keuntungan bagi pemberi modal atau pemberi wakaf dalam hal berwakaf.
Pondok Pesantren Darunnajah, merupakan salah satu Pondok Pesantren Alumni Gontor yang kini juga tersebar luas di Indonesia, sama seperti Gontor, Pondok ini juga menggunakan sistem pemanfaatan tanah wakaf. Perkembangan teknologi yang semakin maju dan permintaan masyarakat yang semakin tinggi, Pondok ini sudah memulai memanfaatkan aset tanah wakaf menjadi lebih produktif.
Tidak hanya memiliki wakaf non produktif seperti fasilitas bangunan sekolah, Darunnajah juga memiliki unit usaha program pada area ekonomi produktif, seperti perkebunan kelapa, guesthouse, pertokoan dan sebagainya. Seluruh pengelolaannya juga memberdayakan masyarakat sekitar, hasil dari pertumbuhan ekonomi dikembalikan untuk ummat.
Kisah lain, Pondok Pesantren Tazakka yang berdiri diatas pemanfaatan tanah wakaf non produktif. Setelah pemilik lahan seluas 6,5 hektar perkebunan cengkeh yaitu kakeknya wafat, ahli waris mengubah atau mengalih fungsikan lahan non produktif karena nilai panennya kecil, menjadi sebuah Pondok Pesantren. Memang, tidak akan ada lagi panen cengkeh, namun ahli waris menanam benih sumber daya manusia yang unggul 10 sampai 50 tahun ke depan untuk menjadi pemimpin terbaik di Indonesia.
Pemanfaatan wakaf tanah juga memiliki potensi mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan taraf ekonomi melalui pemberdayaan masyarakat. Contohnya program satu kavling lahan seluas 8 hektar atau 5 hektar berupa aset wakaf tanah yang diperuntukkan untuk tanaman sayuran, buah, dan peternakan. Program ini juga turut memberdayakan petani dan peternak sekitar lokasi kavling lahan, tidak hanya diberikan modal dan kail, tapi memperhatikan pembinaan dan pendampingan. Salah satu pemanfaatan wakaf tanah ini memiliki nilai lebih, karena hasil panen turut menghasilkan sumber ekonomi bagi masyarakat.
Indonesia memiliki jumlah penduduk muslim terbesar, jika saja satu orang senang menunaikan ibadah wakaf, tentunya tidak akan lagi ditemukan kesulitan-kesulitan secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. Apalagi potensi wakaf di Indonesia sangat besar dengan aset tanah wakaf puluha hektare, jika terkelola dengan baik dan lebih produktif akan membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Kemudahan berwakaf saat ini melalui Digital dengan pemahaman Wakaf yang tidak melulu berupa benda fisik, tentunya akan meningkatkan wakif baru dengan beragam usia, menerobos statement kalau wakaf harus di usia tua. Semakin banyaknya wakif, akan meningkatkan pembangunan di atas tanah wakaf yang peruntukannya untuk kesejahteraan masyarakat khususnya kaum dhuafa.
Melihat begitu besarnya dampak pemanfaatan wakaf tanah, wakaf begitu mengagumkan, sangat disayangkan yang belum menunaikan ibadah amal jariyah ini. Mengutip dari Taufiq Ismail "Wakaf itu seperti Sajadah Panjang", tempat menghamparkan diri untuk berinvestasi dunia dan akhirat". Harta yang diberikan untuk wakaf memang tidak kembali lagi, namun akan disampai sebagai tabungan amal jariyah yang tidak akan pernah terputus.
Selaras dengan bunyi hadist Muttafaqun Alaih, terdapat amalan yang tidak akan pernah terputus yaitu sedekah amal jariyah, ilmu bermanfaat dan doa anak shaleh. Walaupun sudah meninggalkan dunia, aset tanah wakaf yang diberikan pada penerima akan terus mendoakan setiap harinya, rumah abadi terasa akan selalu lapang.
Salam,
Source :
https://bimasislam.kemenag.go.id/infografis/layananwakaf/tata-cara-wakaf-tanah
https://tabungwakaf.com/wakaf-bisa-membuat-kita-hidup-selama-lamanya/
https://properti.kompas.com/read/2019/03/21/135537121/tanah-wakaf-juga-harus-punya-sertifikat?page=all
https://www.id.undp.org/content/indonesia/en/home/sustainable-development-goals.html
https://mediaindonesia.com/read/detail/190656-wakaf-segera-biayai-pembangunan-berkelanjutan
https://www.dompetdhuafa.org/post/detail/8313/kembangkan-program-wakaf-produktif--dompet-dhuafa-berdayakan-masyarakat-lokal
Grafis :
@literasizakatwakaf edit melalui Canva
19 comment
Wakaf digital saya rasa memang lebih praktis ya. Generasi milenial yang identik dengan digitalisasi tidak tertinggal pula bisa berkontribusi dalam ranah ibadah ini. Wakaf semakin fleksibel dan tidak menunggu punya banyak rezeki dulu...
ReplyDeleteAaah salute untuk orang tuamu ka, jadi ingat sama pesan mertuaku, wakafkan tanah untuk tempat ibadah walaupun tidak luas
ReplyDeleteMasya Allah... apa yang dilakukan orang tuanya Mbak patut dicontoh nih. Apalagi saat ini untuk berwakaf itu jauh lebih mudah. Kayaknya udah nggak zaman deh banyak alasan buat berwakaf.
ReplyDeleteLengkap banget penjelasan tentang wakaf, alhamdulillah berwakaf lebih mudah ya
ReplyDeleteLengkap sekali penjelasannya mbak..
ReplyDeleteTernyata wakaf bisa lebih punya manfaat ya jika digunakan untuk pembangunan beekelanjutan
Luar biasa mbaa apa yang dilakukan oleh orangtuamu, mba. InsyaAllah jadi ladang pahala tanpa henti. Smoga Allah juga menggerakkan hatiku untuk melakukannya. Makasih remindernya ya mba
ReplyDeleteSuch a nice reminder nih, kalo dengan berwakaf investasinya gak hanya di dunia tapi sampai akhirat nanti insyaaallah
ReplyDeleteMasya allah, baru tau sekarang berwakaf minimal 1 juta. Kirain harus punya tanah dulu. Kita juga bisa turut andil ya untuk tabungan akhirat.
ReplyDeleteWakaf tanah memiliki banyak manfaat bagi masyarakat ya, dari pendidikan sampai rumah sakit
ReplyDeleteTernyata untuk berwakaf,tidak perlu menunggu memiliki banyak uang dulu ya mba.
ReplyDeleteSaya kira berwakaf itu punya tanah dulu baru bisa.
Dengan adanya wakaf digital,lebih memudahkan kita.
Semoga bermanfaat
Barakallahu fiik~
ReplyDeleteAku senang sekali, zaman sekarang sudah banyak literasi mengenai wakaf.
Jadi ada banyak pilihan untuk bersedekah.
Semoga menjadi jariyyah bagi para wakif.
Luar biasa. Semoga tanah yang di wakafkan bisa memberi manfaat untuk banyak orang :)
ReplyDeleteDengan berwakaf pahala kita akan trus didapat selama tanah yang diwakafkan bermanfaat untuk orang bnyak yaa neng
ReplyDeleteWakaf untuk jadi wakaf produktif itu sepertinya belum banyak ya mbak. Padahal manfaatnya luas sekali. Btw, cara daftar wakaf nomor 4 itu kita pergi ke Badan Pertahanan apa Pertanahan mbak?
ReplyDeleteNah ini yang saya tahunya. Wakaf itu selalu dalam bentuk benda tetap berwujud dan benilai besar. Padahal ternyata tidak ya, wakaf bisa dalam bentuk uang pun, dengan jumlah berapa pun. Asal niatnya memang untuk berwakaf. Dan iya, kalo jenis wakaf tanah seperti ini, biasanya dipakai untuk pembangunan fasilitas umum yang jauh lebih bermanfaat.
ReplyDeleteGa begitu paham sebetulnya tentang wakaf dan zakat. Tapi karena dominasi temen berasal dari agama Muslim, sesekali pernah denger tentang hal di atas. Dan aku baru tau lewat artikel ini kalau wakaf sudah bisa dilakukan secara digital ternyata ya.
ReplyDeleteMasya Allah, saluuut banget dengan semangaat dakwahnya ortumu, Farha. Dan, melalui wakaf ini benar-benar menjadi ladang amal jariah bagi siapapun yg menunaikannya. Apalagi, di era digital saat ini kita semakin dimudahkan untuk berwakaf secara digital pula. Keren banget
ReplyDeleteyap wakaf termasuk amalan jariyah. kalau kita meninggal nanti, cuma bawa 3 hal ya. wakaf yg bs bermanfaat bagi banyak orang jd salah satu ladang pahala kita
ReplyDeletewakap merupakan ladang amal jariah, saat ini sangat mudah bila ingin berwakap secara digital.
ReplyDeleteHi! Terima kasih sudah membaca sampai selesai-
Jika ingin bertanya, silahkan sign in Google Account/ Isi Nama dan URL terlebih dahulu agar kolom komentar kamu terlihat dan terjawab disini ya :)