Kosmetik bagi perempuan adalah kebutuhan pokok pribadinya untuk digunakan sehari-hari. Rangkaian kosmetik lengkap mulai dari pensil alis, bedak, foundation sampai highlighter rasanya harus terkoleksi dengan baik. Kemudahan berbelanja hanya dengan smartphone, memudahkan kita sebagai konsumen untuk mencari produk-produk kosmetik, tentunya yang dicari kosmetik murah ditambah promo diskon.
Berdalih murah, kadang konsumen lupa untuk memastikan produk kosmetik yang dipilihnya sudah terjamin keamanannya atau belum. Ketertarikan pada harga murah menjadi penyebab utama konsumen tidak hati-hati melakukan scanning produk terlebih dahulu sebelum membayarnya.
Berdasarkan data dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tahun 2018 telah berhasil menangkap edaran Kosmetik Ilegal tanpa terdaftar BPOM yang memiliki nilai mencapai 134,13 Milyar, fantastis bukan?. Ternyata kosmetik ilegal begitu banyak beredar, apa ini salah BPOM tidak bekerja mengawasi?, eits salah besar kalau hanya menyalahkan Pemerintah dan BPOM.
Kalian sudah tau belum mengenai Hak dan Kewajiban Konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tahun 2019?. Belum tau?, yuk pahami dulu supaya menjadi konsumen cerdas dan berdaya memilih produk.
Konsumen Punya Hak Mendapatkan Barang yang Aman
UU Perlindungan Konsumen sudah jelas mengatur bahwa Konsumen memiliki hak memperoleh kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Hak ini harus dipenuhi oleh Produsen sebelum mengedarkan barang harus memastikan keamanan produk, salah satu yang wajib dipenuhi adalah mendaftarkan produknya ke BPOM, ini untuk jenis obat, makanan dan kosmetik.
Konsumen Punya Kewajiban Membaca Informasi Produk
Bukan hanya Hak yang diatur, ternyata dalam UU Perlindungan Konsumen juga mengatur kewajiban konsumen, salah satunya wajib membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Dalam aturan ini sebenarnya sudah jelas, tugas mengawasi keamanan produk bukan hanya Pemerintah tapi juga masyarakat sebagai konsumen harus cerdas dan berdaya untuk lebih berhati-hati.
Nah, sudah clear kan? konsumen bukan hanya bebas memilih produk tapi wajib juga lebih cerdas dan teliti membaca informasi produk. Selain kosemtik ilegal, belakangan juga banyak sekali ditemukan kosmetik palsu. Bayangkan aja harga asli lipmatte salah satu brand terkenal 80.000, marak dijual seharga 25.000 di marketplace, duh kalau tidak cerdas bisa mudah kena tipu!.
Jadi Konsumen Cerdas, Kritis dan Berdaya, Lakukan Tips Belanja Aman
Gak mau rugi kan kena tipu produk ilegal bahkan palsu?. Aku punya tips melakukan belanja aman dari produk ilegal dan palsu, khususnya sih untuk kosmetik karena sebagai perempuan aku sering banget belanja kosmetik baik di pasar tradisional maupun marketplace karena berburu harga murah.
Beli Produk di Jalur Legal
Tips pertama pilihlah produk di jalur legal, seperti retail supermarket, minimarket, atau counter brand kosmetik. Tempat jual legal sudah memiliki aturan sendiri yang harus dipatuhi untuk menjual produk legal dan aman, khususnya untuk kosmetik harus memiliki nomor terdaftar BPOM.
Belanja di Retail, jangan lupa CEK KLIK sebelum belanja |
Gunakan Mata, Pikiran dan Rasa
Kedua, perhatikan produk yang dipilih. Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Bapak Tulus Abadi, ketika berbelanja kita akan menggunakan mata terlebih dahulu untuk melihat produk tersebut menarik atau tidak, me ncurigakan atau tidak, lalu otak akan menerima respon tersebut dan akan berpikir, kemudian berakhir menuju rasa untuk memutuskan membelinya atau tidak.
Nah, kalau menggunakan mata, pikiran dan rasa, sepertinya sebagai konsumen akan jauh lebih teliti memilih produk, ketika mata melihat kemasannya rusak pasti akan merespon produk ini sebaiknya tidak dipilih kan?.
Cek KLIK Sebelum Belanja
Sebelum akhirnya memutuskan untuk membayar produknya, alangkah baiknya melakukan Cek KLIK. Eh, apa itu Cek KLIK? kenapa penting ya melakukannya?. Jadi, setelah menggunakan mata, pikiran dan rasa, pastikan juga kita melakukan Cek Kemasan, Label, Izin edar, Kedaluwarsa.
Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa |
Pastikan kemasan produknya tidak rusak, karena Ketua APRINDO Bapak Fathurrahman, menyampaikan bahwa APRINDO punya aturan ketat untuk produsen memastikan kemasannya tidak rusak sampai di tangan konsumen.
Selain itu, untuk produk makanan dan obat harus punya informasi mengenai petunjuk, cara pakai, serta nutrisi. BPOM saat ini sudah ketat melarang produk memiliki label PALM OIL, ini dicatat yaa kalau kalian menemukan segera lapor dan buat pengaduan.
Izin edar untuk produk obat dan makanan termasuk kosmetik dikeluarkan oleh BPOM, bahkan untuk kosmetik dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus melalui BPOM dan punya nomor izin edar, ini terkait tanggal kedaluwarsa atau informasi yang mungkin terlewat.
Sejalan dengan peraturan dalam Undang-Undang mengenai kewajiban konsumen ya? Kalau kita harus membaca informasi petunjuk produk. Nah, Cek KLIK ini untuk menghindari kita mendapatkan produk tidak aman dan ilegal.
Pastikan 4 poin KLIK itu terpenuhi yaa, kalau ada salah satu bahkan salah dua tidak memenuhi seperti izin edar produknya tidak terdaftar di BPOM jangan sekali-kali berani beli produknya. Cek Klik ini juga berlaku untuk kamu yang beli produk melalui online shop ya.
Ada cara yang lebih mudah dan cepat loh untuk memastikan produk yang kita pilih aman, selain melakukan scanning produk aman, kita juga bisa melakukan pengaduan kalau menemukan produk obat dan makanan termasuk kosmetik yang terduga ilegal.
BPOM baru saja meluncurkan aplikasi terbaru yang dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pengecekan produk obat dan makanan yang terdaftar, melakukan pengaduan, serta mendapatkan beriat terbaru, aplikasi tersebut adalah BPOM MOBILE.
BPOM Mobile ini sudah tersedia untuk Android dan dapat kalian download di Google Play Store. Fitur aplikasi ini memudahkan kita untuk melakukan Cek Produk dan Pengaduan. Kebetulan aku sudah mencoba menggunakan aplikasi ini ketika belanja di salah satu retail, benar dong mudah banget cara menggunakannya.
Cara Lakukan Cek Produk di BPOM Mobile
Cek produk ini akan menampilkan informasi detail nomor produk, izin edar, tanggal kadaluwarsa, masa berlaku nomor izin edar, nama dan alamat Pelaku Usaha, dan Kemasan.Caranya hanya melakukan scan 2D barcode yang tertera pada kemasan atau jika belum ada barcode-nya masukkan nomor izin edar saja. Ikuti yuk langkah-langkah lengkapnya dibawah ini.
Contoh Scan 2D Barcode |
Cara Lakukan Pengaduan di BPOM Mobile
Jika produk yang kalian pilih ternyata tidak terdaftar atau ternyata memiliki kandungan berbahaya, saat ini bisa loh langsung lakukan pengaduan lewat Halo BPOM 1500533 atau langsung lakukan pengaduan di BPOM Mobile, berikut ini langkah-langkahnya.
Setelah mencoba langsung aplikasi BPOM Mobile ini aku jadi lebih aware dan cerdas memilih produk, terutama produk obat yang kadang tidak teliti baca informasi kandungan obatnya ada atau tidak zat berbahaya, begitu juga dengan kosmetik yang kadang terlewat mencatat tanggal kedaluwarsanya.
Mulai sekarang, yuk ubah kebiasaan kita dalam berbelanja jadi lebih teliti, kritis dan cerdas. Jangan lupa download dan coba aplikasi BPOM Mobile, kali aja kamu tergiur beli kosmetik murah tapi ternyata palsu, coba deh #AYOCEKKLIK
Salam,
Sumber : pom.go.id
Desain Grafis : Canva edit by Farhati Mardhiyah
Foto : Imawan dan Mardiah
Editor : Farhati Mardhiyah